Berikut Sekelumit pengertian "NAGARI" untuk Anda:
"NAGARI" adalah pembagian wilayah administratif di Provinsi Sumatera Barat - Indonesia, di bawah kecamatan. Istilah "NAGARI" menggantikan "DESA", yang sebelumnya digunakan di Sumatera Barat, seperti halnya di provinsi-provinsi lain di Indonesia. Sebuah Nagari dipimpin oleh Wali Nagari.
Nagari merupakan kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat, berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Nagari bukanlah bawahan kecamatan, karena kecamatan merupakan bagian dari perangkat daerah kabupaten/kota, dan Nagari bukan merupakan bagian dari perangkat daerah. Berbeda dengan Kelurahan, Nagari memiliki hak mengatur wilayahnya yang lebih luas. Namun dalam perkembangannya, sebuah Nagari dapat ditingkatkan statusnya menjadi kelurahan.
SEMOGA DENGAN APA YANG KAMI SAJIKAN AKAN MEMBUAT ANDA SENANG DAN PUAS. SELAMAT BERGABUNG.
Kontak - (0752) 34133
KANTOR WALI NAGARI AMPANG GADANG
WASSALAM.(rifki)
14.03.09
Tidak ada komentar:
Posting Komentar